Gambar Sampul PPKN · Bab 1 Sistem Pemerintahan Desa dan Pemerintah Kecamatan
PPKN · Bab 1 Sistem Pemerintahan Desa dan Pemerintah Kecamatan
Ressi

22/08/2021 11:10:54

SD 4 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Ressi Kartika Dewi

Sunny Ummul Firdaus

Wahyuningrum Widayati

Pendidikan

Kewarganegaraan 4

Untuk Sekolah Dasar & Madrasah Ibtidaiyah Kelas IV

Pusat Perbukuan

Departemen Pendidikan Nasional

ii

Hak Cipta pada Departemen Pendidikan Nasional

Dilindungi Undang-undang

Pendidikan Kewarganegaraan 4

Untuk SD & MI Kelas IV

Penulis

:

Ressi Kartika Dewi

Sunny Ummul Firdaus

Wahyuningrum Widayati

Perancang Kulit

:

Wahyudin M. Anwar

Layouter

:

Wiwik

Ilustrator

:

Ady Wahyono

Ukuran Buku

:

17,6 x 25 cm

372.8

DEW DEWI, Ressi Kartika

p Pendidikan kewarganegaraan 6 : untuk SD/MI kelas VI/Ressi Kartika Dewi,

Sunny Ummul Firdaus, Wahyuningrum Widayati . — Jakarta: :

Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2008.

vi, 70 hlm.; ilus.; 25 Cm.

Bibliografi; hlm.70

ISBN 979-462-572-8

1. Pendidikan Moral Pancasila-Studi dan Pengajaran I. Judul

II. Firdaus, Sunny Ummul III. Widayati, Wahyuningrum

Diterbitkan oleh Pusat Perbukuan

Departemen Pendidikan Nasional

Tahun 2008

Diperbanyak oleh ...

iii

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat rahmat

dan karunia-Nya, Pemerintah, dalam hal ini, Departemen Pendidikan Nasional,

pada tahun 2008, telah membeli hak cipta buku teks pelajaran ini dari penulis/

penerbit untuk disebarluaskan kepada masyarakat melalui situs internet

(

website

) Jaringan Pendidikan Nasional.

Buku teks pelajaran ini telah dinilai oleh Badan Standar Nasional

Pendidikan dan telah ditetapkan sebagai buku teks pelajaran yang memenuhi

syarat kelayakan untuk digunakan dalam proses pembelajaran melalui

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2008.

Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada

para penulis/penerbit yang telah berkenan mengalihkan hak cipta karyanya

kepada Departemen Pendidikan Nasional untuk digunakan secara luas oleh

para siswa dan guru di seluruh Indonesia.

Buku-buku teks pelajaran yang telah dialihkan hak ciptanya kepada

Departemen Pendidikan Nasional ini, dapat diunduh (

down load

)

,

digandakan,

dicetak, dialihmediakan, atau difotokopi oleh masyarakat. Namun, untuk

penggandaan yang bersifat komersial harga penjualannya harus memenuhi

ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Diharapkan bahwa buku teks

pelajaran ini akan lebih mudah diakses sehingga siswa dan guru di seluruh

Indonesia maupun sekolah Indonesia yang berada di luar negeri dapat

memanfaatkan sumber belajar ini.

Kami berharap, semua pihak dapat mendukung kebijakan ini. Kepada

para siswa kami ucapkan selamat belajar dan manfaatkanlah buku ini sebaik-

baiknya. Kami menyadari bahwa buku ini masih perlu ditingkatkan mutunya.

Oleh karena itu, saran dan kritik sangat kami harapkan.

Jakarta, Juli 2008

Kepala Pusat Perbukuan

KAKA

KAKA

KA

TT

TT

T

AA

AA

A

SAMBUTSAMBUT

SAMBUTSAMBUT

SAMBUT

ANAN

ANAN

AN

iv

Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena

atas rahmat dan karunia-Nya kami bisa menyelesaikan buku Pendidikan

Kewarganegaraan kelas IV untuk Sekolah Dasar dan Madrasah

Ibtidaiyah ini.

Buku ini dibuat dengan mempertimbangkan perkembangan anak,

terutama anak kelas IV. Selain itu, buku ini kami konsep untuk

kemandirian siswa dan guru sebagai pembimbing, yang dilengkapi soal-

soal latihan dan beberapa tugas agar anak mampu berpikir kritis,

rasional, dan kreatif.

Kesuksesan belajar berawal dari kemauan dan ditunjang oleh

berbagai sarana, salah satu di antaranya adalah buku. Harapan kami

buku ini dapat membantu siswa memahami tentang dirinya sendiri,

keluarga, lingkungan, masyarakat, dan bangsa.

Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak

yang telah membantu dalam penerbitan buku ini. Kritik dan saran sangat

kami harapkan untuk perbaikan buku ini di masa yang akan datang.

Surakarta, April 2008

Penulis

KAKA

KAKA

KA

TT

TT

T

AA

AA

A

PENGANTPENGANT

PENGANTPENGANT

PENGANT

ARAR

ARAR

AR

v

DAFTDAFT

DAFTDAFT

DAFT

AR ISIAR ISI

AR ISIAR ISI

AR ISI

Kata Sambutan

iii

Kata Pengantar

iv

Daftar Isi

v

Bab 1

Sistem Pemerintahan Desa dan Pemerintah Kecamatan 1

A. Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Desa

2

B. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa

6

C. Lembaga-lembaga dalam Susunan Wilayah Kecamatan

7

D. Struktur Organisasi Wilayah Kecamatan

9

Bab 2

Sistem Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

13

A. Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan

Provinsi

14

B. Struktur Organisasi Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi

24

Bab 3

Pemerintahan Pusat

31

A. Lembaga-lembaga Negara dalam Susunan Pemerintahan Pusat

32

B. Organisasi Pemerintahan Tingkat Pusat

37

Bab 4

Globalisasi

43

A. Contoh Pengaruh Globalisasi di Lingkungan Sekitar

44

B. Jenis Budaya Indonesia yang Pernah Ditampilkan dalam Misi

Kebudayaan Internasional

48

C. Sikap terhadap Pengaruh Globalisasi yang Terjadi di Lingkungan

Sekitar

52

Evaluasi Akhir Tahun

57

Glosarium

61

Daftar Pustaka

62

vi

Bab 1

Sistem Pemerintahan Desa dan Pemerintah Kecamatan

11

11

1

Sistem Pemerintahan Desa

dan Pemerintah Kecamatan

Bab Bab

Bab Bab

Bab

11

11

1

Peta

Konsep

Pada bab 1 kelas IV ini kamu akan belajar tentang pemerintahan

desa dan pemerintah kecamatan. Pemerintahan desa terdiri atas

pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sedangkan

pemerintah kecamatan terdiri atas camat dan perangkat kecamatan. Di

dalam pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan masing-masing

memiliki struktur organisasi yang berbeda. Bagaimana struktur

organisasi pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan? Apakah

antara desa dan kecamatan yang satu dengan yang lainnya pasti

memiliki struktur organisasi yang sama?

Bagaimana struktur organisasi pemerintahan desa dan pemerintah

kecamatan akan kamu ketahui setelah mempelajari uraian materi pada

bab 1 ini. Selain itu, kamu juga dapat mengetahui lembaga-lembaga

apa saja yang ada di dalam pemerintahan desa dan pemerintah

kecamatan.

Lembaga

yang Ada di

Pemerintahan

Desa

Struktur

Organisasi

Desa

Sistem

Pemerintahan Desa

Lembaga

yang Ada di

Pemerintah

Kecamatan

Struktur

Organisasi

Kecamatan

Sistem Pemerintah

Kecamatan

memiliki

Masyarakat

menjelaskan tentang

menjelaskan tentang

22

22

2

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

A.A.

A.A.

A.

Lembaga-lembaga dalam Susunan P

Lembaga-lembaga dalam Susunan P

Lembaga-lembaga dalam Susunan P

Lembaga-lembaga dalam Susunan P

Lembaga-lembaga dalam Susunan P

emerintahanemerintahan

emerintahanemerintahan

emerintahan

DesaDesa

DesaDesa

Desa

Lembaga adalah badan (organisasi) yang tujuannya melakukan

penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha. Desa adalah

pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang

dipimpin oleh kepala desa. Istilah desa dapat disebut dengan nama

lain. Begitu pula segala istilah

dan lembaga-lembaga di desa

dapat disebut dengan nama lain

sesuai dengan karakteristik adat

istiadat desa tersebut. Hal ini

merupakan salah satu pengakuan

dan penghormatan pemerintah

terhadap asal usul dan adat

istiadat setempat. Di beberapa

daerah, untuk menyebut desa

dipergunakan istilah antara lain

nagari di Sumatera Barat,

kampung di Papua, dan gampong

di Nanggroe Aceh Darussalam.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang

Desa, disebut bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang

memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan

mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan

adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem

pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintahan desa adalah kegiatan mengurus dan mengatur

kepentingan masyarakat desa. Pemerintahan desa adalah sebuah

organisasi. Oleh karena itu, di dalam pemerintahan desa terdapat

lembaga pemerintahan dan susunan organisasinya.

Sumber:

www.eljohn.net

Gambar 1.1

Desa di daerah Sumatera

Barat disebut dengan istilah nagari

Bab 1

Sistem Pemerintahan Desa dan Pemerintah Kecamatan

33

33

3

Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memerhatikan asal

usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau

bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi

dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah

ada. Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan

berdasarkan prakarsa pemerintah desa bersama BPD dengan

memerhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang

berubah menjadi kelurahan, lurah dan perangkatnya diisi dari pegawai

negeri sipil dan kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola

oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat

setempat. Dalam wilayah desa dapat dibagi atas dusun yang merupakan

bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan

peraturan desa.

Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan

merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa

bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Pemerintahan desa

terdiri atas pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa

Kewenangan desa menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun

2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 7 di antaranya adalah

urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa,

urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang

diserahkan pengaturannya kepada desa dan tugas pembantuan dari

pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten serta

urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangan-

undangan yang diserahkan kepada desa. Khusus berhubungan dengan

urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa

antara lain menetapkan peraturan desa, memilih pimpinan pemerintahan

desa, memiliki kekayaan sendiri, menggali dan menetapkan sumber-

sumber pendapatan desa, menyelenggarakan gotong royong, dan lain-

lain.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi

kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

(APB Desa), bantuan pemerintah, dan bantuan pemerintah daerah.

Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan

oleh pemerintah desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah (APBD).

44

44

4

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Sumber pendapatan desa antara lain:

1. Pendapatan asli desa, antara

lain hasil usaha desa, hasil

kekayaan desa (seperti tanah

kas desa, pasar desa,

bangunan desa), hasil

swadaya dan partisipasi,

hasil gotong royong.

2. Bagi hasil pajak daerah

kabupaten/kota bagian dari

dana perimbangan keuangan

pusat dan daerah.

3. Bantuan keuangan dari

pemerintah, pemerintah

provinsi, dan pemerintah

kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.

4. Hibah dan sumbangan dari pihak ke tiga yang tidak mengikat. APB

Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa dan

pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah

perencanaan pembangunan desa. Kepala desa bersama BPD

menetapkan APB Desa setiap tahun dengan peraturan desa

1. Kepala Desa

Kepala desa dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan

kepala desa atau disingkat pilkades. Masa jabatan kepala desa adalah

6 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan

berikutnya. Kepala desa dan perangkat desa umumnya berasal dari

penduduk setempat dan menetap atau bertempat tinggal di desa itu.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 14

sampai dengan 15 dengan tegas dijelaskan tugas, kewenangan,

kewajiban, dan hak kepala desa. Tugas kepala desa antara lain

menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan

kemasyarakatan. Kewenangan kepala desa antara lain memimpin

penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang

ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kewajiban

kepala desa antara lain meningkatkan kesejahteraan masyarakat,

Sumber:

www.lecturer.ukdw.ac.id

Gambar 1.2

Pendapatan asli desa salah

satunya berasal dari hasil kekayaan

desa, yaitu pasar

Bab 1

Sistem Pemerintahan Desa dan Pemerintah Kecamatan

55

55

5

termasuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa

kepada bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban

kepada BPD. Syarat-syarat menjadi calon kepala desa sesuai Peraturan

Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 sebagai berikut.

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan

kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta

pemerintah.

c.

Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat.

d. Berusia paling rendah 25 tahun.

e. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.

f.

Penduduk desa setempat.

g. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan

dengan hukuman paling singkat 5 tahun.

h. Tidak dicabut hak pilihnya.

i.

Belum pernah menjabat kepala desa paling lama 10 tahun atau 2

kali masa jabatan.

j.

Memenuhi syarat lain yang diatur peraturan daerah kabupaten/kota.

2. Perangkat Desa

Perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam

melaksanakan tugas dan wewenangnya yang dibantu beberapa staf

seperti kepala urusan (kaur), pelaksana teknis lapangan, dan unsur

kewilayahan. Perangkat desa tersebut terdiri atas sekretaris desa dan

perangkat desa lainnya. Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah

kabupaten/kota atas nama bupati/walikota. Sekretaris desa bertugas

membantu kepala desa di bidang pembinaan administrasi dan

memberikan pelayanan teknis administrasi kepala seluruh perangkat

desa. Perangkat desa lainnya yaitu sekretariat desa, pelaksana teknis

lapangan, dan unsur kewilayahan diangkat oleh kepala desa dari

penduduk desa, yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa. Dalam

melaksanakan tugasnya, perangkat desa bertanggung jawab kepada

kepala desa. Kepala desa dan perangkat desa diberikan penghasilan

tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan

kemampuan keuangan desa.

66

66

6

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

3. Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga

perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan

berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri atas ketua rukun

warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh

atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6

tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan

berikutnya. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap

jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa. BPD berfungsi

menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung, dan

menyalurkan aspirasi masyarakat.

4. Lembaga Kemasyarakatan

Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yaitu lembaga

yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan

merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.

Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan desa. Salah

satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan

dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.

B.B.

B.B.

B.

Struktur Organisasi P

Struktur Organisasi P

Struktur Organisasi P

Struktur Organisasi P

Struktur Organisasi P

emerintahan Desa

emerintahan Desa

emerintahan Desa

emerintahan Desa

emerintahan Desa

Susunan organisasi pemerintahan di setiap desa tidak tentu sama.

Hal ini karena tergantung dari kebutuhan dan keadaan desa masing-

masing. Desa memiliki pemerintahan sendiri. Seperti yang sudah

dijelaskan di depan bahwa pemerintahan desa terdiri atas pemerintah

desa (yang meliputi kepala desa dan perangkat desa) dan Badan

Permusyawaratan Desa (BPD). Lebih lanjut bisa dirinci sebagai berikut.

a. Kepala desa

b. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

c.

Sekretaris desa

d. Kepala urusan pemerintahan

e. Kepala urusan pembangunan

Bab 1

Sistem Pemerintahan Desa dan Pemerintah Kecamatan

77

77

7

f.

Kepala urusan kesejahteraan rakyat

g. Kepala urusan keuangan

h. Kepala urusan umum

Untuk lebih jelasnya lagi perhatikan contoh bagan struktur

organisasi pemerintahan desa di bawah ini!

Bagan 1.1

Contoh struktur organisasi pemerintahan desa

C.C.

C.C.

C.

Lembaga-lembaga dalam Susunan Wilayah

Lembaga-lembaga dalam Susunan Wilayah

Lembaga-lembaga dalam Susunan Wilayah

Lembaga-lembaga dalam Susunan Wilayah

Lembaga-lembaga dalam Susunan Wilayah

KecamatanKecamatan

KecamatanKecamatan

Kecamatan

Kecamatan adalah wilayah administratif di Indonesia di bawah

kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-

kelurahan. Pemerintah kecamatan dipimpin oleh camat dengan dibantu

oleh perangkat kecamatan. Camat merupakan pegawai negeri sipil dan

bertanggung jawab kepada bupati atau walikota karena kecamatan

adalah bawahan kabupaten atau kota. Perangkat kecamatan juga

berstatus pegawai negeri sipil dan bertanggung jawab pada camat.

Badan Permusyawaratan Desa

Kaur

Pembangunan

Kaur

Kesejahteraan

Rakyat

Kaur

Keuangan

Kaur

Umum

Kaur

Pemerintahan

Sekretaris Desa

Kepala Desa

88

88

8

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Perangkat kecamatan itu antara lain:

1. Sekretaris kecamatan

2. Seksi-seksi yang terdiri atas:

a. Seksi pemerintahan

b. Seksi pembangunan

c.

Seksi perekonomian

d. Seksi kemasyarakatan

e. Seksi ketenteraman dan ketertiban

Sedangkan istilah kecamatan di Provinsi Nanggroe Aceh

Darussalam disebut juga dengan sagoe cut, sedangkan di Papua disebut

dengan distrik. Disebut apa di daerahmu?

Sumber:

www.garut.go.id

Gambar 1.3

Kantor kecamatan di salah satu daerah di Indonesia

Bab 1

Sistem Pemerintahan Desa dan Pemerintah Kecamatan

99

99

9

Camat

Sekretariat

Seksi

Pemerintahan

Seksi

Pembangunan

Seksi

Perekonomian

Seksi

Kemasyarakatan

Seksi

Ketenteraman

dan Ketertiban

Kelurahan

D.D.

D.D.

D.

Struktur Organisasi Wilayah Kecamatan

Struktur Organisasi Wilayah Kecamatan

Struktur Organisasi Wilayah Kecamatan

Struktur Organisasi Wilayah Kecamatan

Struktur Organisasi Wilayah Kecamatan

Camat merupakan pemimpin kecamatan. Camat berkedudukan

sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah

kecamatan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati

melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Camat diangkat oleh bupati/

walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri

sipil yang memenuhi syarat.

Tugas camat adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan

yang dilimpahkan oleh bupati sesuai karakteristik wilayah kebutuhan

daerah dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan lainnya

berdasarkan peraturan perundang-undangan. Seperti halnya desa,

struktur organisasi di satu kecamatan dengan kecamatan lainnya juga

belum tentu sama. Seksi-seksi yang ada juga dapat berlainan. Hal ini

karena antara satu kecamatan dengan kecamatan lainnya memiliki

kondisi dan kebutuhan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, struktur

organisasi yang ada harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi

masing-masing kecamatan. Untuk lebih memahami organisasi

pemerintah kecamatan, perhatikan bagan berikut ini.

Bagan 1.2

Struktur organisasi pemerintah kecamatan

1010

1010

10

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

1. Pemerintahan desa adalah kegiatan mengurus dan mengatur

kepentingan masyarakat desa.

2. Pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa dan Badan

Permusyawaratan Desa (BPD).

3. Pemerintah desa yang dimaksud adalah kepala desa dan perangkat

desa.

4. Perangkat desa terdiri atas sekretaris desa dan perangkat desa

lainnya, yaitu sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan, dan

unsur kewilayahan.

5. Pemerintah kecamatan terdiri atas camat dan perangkat kecamatan.

6. Perangkat kecamatan itu antara lain:

a. Sekretaris kecamatan

b. Seksi-seksi yang terdiri atas:

1) Seksi pemerintahan

2) Seksi pembangunan

3) Seksi perekonomian

4) Seksi kemasyarakatan

5) Seksi ketenteraman dan ketertiban

Latihan SoalLatihan Soal

Latihan SoalLatihan Soal

Latihan Soal

A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar dengan memberi

tanda silang (X) pada huruf

a, b, c

, atau

d

di bawah ini!

1. Kegiatan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa

disebut . . . .

a. pemerintahan desa

c.

kegiatan desa

b. pemerintah desa

d. kewajiban desa

RR

RR

R

ingkingk

ingkingk

ingk

asanasan

asanasan

asan

Bab 1

Sistem Pemerintahan Desa dan Pemerintah Kecamatan

1111

1111

11

2. Pemerintah desa terdiri atas . . . .

a. kepala desa

b. kepala desa dan perangkat desa

c.

perangkat desa

d. sekretaris desa dan unsur kewilayahan

3. Lembaga pemerintahan di Indonesia yang paling bawah . . . .

a. desa/kelurahan

c.

kabupaten

b. kecamatan

d. provinsi

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005

mengatur tentang . . . .

a. kecamatan

b. pemerintah daerah

c.

desa

d. Badan Permusyawaratan Desa

5. Desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi . . . .

a. kecamatan

c.

kelurahan

b. kabupaten

d. kota

6. Pemerintah kecamatan terdiri atas . . . .

a. camat

b. perangkat kecamatan

c.

camat dan perangkat kecamatan

d. sekretaris kecamatan dan seksi kesejahteraan rakyat

7. Perangkat kecamatan bertanggung jawab kepada . . . .

a. bupati

c.

camat

b. walikota

d.

gubernur

8. Istilah kecamatan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut

dengan istilah . . . .

a. sagoe cut

c.

distrik

b. nagari

d. gampong

9. Pemerintah kecamatan adalah bawahan dari . . . .

a. pemerintah kabupaten atau kota

b. pemerintah provinsi

c.

pemerintah daerah

d. pemerintah pusat

10. Camat diangkat oleh bupati atau walikota atas usul . . . .

a. gubernur

c.

menteri dalam negeri

b. sekretaris daerah

d.

presiden

1212

1212

12

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD

B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan tepat!

1. Sebutkan lembaga-lembaga yang ada di pemerintahan desa dan

pemerintah kecamatan!

2. Mengapa organisasi pemerintahan di satu desa dengan desa

lainnya belum tentu sama?

3. Sebutkan kewajiban kepala desa!

4. Sebutkan siapa saja perangkat kecamatan itu!

5. Gambarkan struktur organisasi pemerintah kecamatan?

1. Bagi kamu yang tinggal di desa, kelurahan, atau kecamatan

kunjungilah kantor pemerintah tersebut sesuai di mana kamu tinggal,

kemudian tulislah lembaga-lembaga yang ada di pemerintahan

desa, kelurahan, atau pemerintah kecamatan di daerahmu tersebut.

Gambarkan juga struktur organisasinya!

2. Sebagai warga desa, kelurahan, atau kecamatan, apa yang kamu

lakukan jika ada teman-temanmu dari desa, kelurahan, atau

kecamatan lain terkena bencana banjir? Diskusikan bersama teman

sebangkumu!

TT

TT

T

ugasugas

ugasugas

ugas