Halaman
Ressi Kartika Dewi
Sunny Ummul Firdaus
Wahyuningrum Widayati
Pendidikan
Kewarganegaraan 4
Untuk Sekolah Dasar & Madrasah Ibtidaiyah Kelas IV
Pusat Perbukuan
Departemen Pendidikan Nasional
ii
Hak Cipta pada Departemen Pendidikan Nasional
Dilindungi Undang-undang
Pendidikan Kewarganegaraan 4
Untuk SD & MI Kelas IV
Penulis
:
Ressi Kartika Dewi
Sunny Ummul Firdaus
Wahyuningrum Widayati
Perancang Kulit
:
Wahyudin M. Anwar
Layouter
:
Wiwik
Ilustrator
:
Ady Wahyono
Ukuran Buku
:
17,6 x 25 cm
372.8
DEW DEWI, Ressi Kartika
p Pendidikan kewarganegaraan 6 : untuk SD/MI kelas VI/Ressi Kartika Dewi,
Sunny Ummul Firdaus, Wahyuningrum Widayati . — Jakarta: :
Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2008.
vi, 70 hlm.; ilus.; 25 Cm.
Bibliografi; hlm.70
ISBN 979-462-572-8
1. Pendidikan Moral Pancasila-Studi dan Pengajaran I. Judul
II. Firdaus, Sunny Ummul III. Widayati, Wahyuningrum
Diterbitkan oleh Pusat Perbukuan
Departemen Pendidikan Nasional
Tahun 2008
Diperbanyak oleh ...
iii
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat rahmat
dan karunia-Nya, Pemerintah, dalam hal ini, Departemen Pendidikan Nasional,
pada tahun 2008, telah membeli hak cipta buku teks pelajaran ini dari penulis/
penerbit untuk disebarluaskan kepada masyarakat melalui situs internet
(
website
) Jaringan Pendidikan Nasional.
Buku teks pelajaran ini telah dinilai oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan dan telah ditetapkan sebagai buku teks pelajaran yang memenuhi
syarat kelayakan untuk digunakan dalam proses pembelajaran melalui
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2008.
Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada
para penulis/penerbit yang telah berkenan mengalihkan hak cipta karyanya
kepada Departemen Pendidikan Nasional untuk digunakan secara luas oleh
para siswa dan guru di seluruh Indonesia.
Buku-buku teks pelajaran yang telah dialihkan hak ciptanya kepada
Departemen Pendidikan Nasional ini, dapat diunduh (
down load
)
,
digandakan,
dicetak, dialihmediakan, atau difotokopi oleh masyarakat. Namun, untuk
penggandaan yang bersifat komersial harga penjualannya harus memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Diharapkan bahwa buku teks
pelajaran ini akan lebih mudah diakses sehingga siswa dan guru di seluruh
Indonesia maupun sekolah Indonesia yang berada di luar negeri dapat
memanfaatkan sumber belajar ini.
Kami berharap, semua pihak dapat mendukung kebijakan ini. Kepada
para siswa kami ucapkan selamat belajar dan manfaatkanlah buku ini sebaik-
baiknya. Kami menyadari bahwa buku ini masih perlu ditingkatkan mutunya.
Oleh karena itu, saran dan kritik sangat kami harapkan.
Jakarta, Juli 2008
Kepala Pusat Perbukuan
KAKA
KAKA
KA
TT
TT
T
AA
AA
A
SAMBUTSAMBUT
SAMBUTSAMBUT
SAMBUT
ANAN
ANAN
AN
iv
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena
atas rahmat dan karunia-Nya kami bisa menyelesaikan buku Pendidikan
Kewarganegaraan kelas IV untuk Sekolah Dasar dan Madrasah
Ibtidaiyah ini.
Buku ini dibuat dengan mempertimbangkan perkembangan anak,
terutama anak kelas IV. Selain itu, buku ini kami konsep untuk
kemandirian siswa dan guru sebagai pembimbing, yang dilengkapi soal-
soal latihan dan beberapa tugas agar anak mampu berpikir kritis,
rasional, dan kreatif.
Kesuksesan belajar berawal dari kemauan dan ditunjang oleh
berbagai sarana, salah satu di antaranya adalah buku. Harapan kami
buku ini dapat membantu siswa memahami tentang dirinya sendiri,
keluarga, lingkungan, masyarakat, dan bangsa.
Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu dalam penerbitan buku ini. Kritik dan saran sangat
kami harapkan untuk perbaikan buku ini di masa yang akan datang.
Surakarta, April 2008
Penulis
KAKA
KAKA
KA
TT
TT
T
AA
AA
A
PENGANTPENGANT
PENGANTPENGANT
PENGANT
ARAR
ARAR
AR
v
DAFTDAFT
DAFTDAFT
DAFT
AR ISIAR ISI
AR ISIAR ISI
AR ISI
Kata Sambutan
iii
Kata Pengantar
iv
Daftar Isi
v
Bab 1
Sistem Pemerintahan Desa dan Pemerintah Kecamatan 1
A. Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Desa
2
B. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
6
C. Lembaga-lembaga dalam Susunan Wilayah Kecamatan
7
D. Struktur Organisasi Wilayah Kecamatan
9
Bab 2
Sistem Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
13
A. Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan
Provinsi
14
B. Struktur Organisasi Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan Provinsi
24
Bab 3
Pemerintahan Pusat
31
A. Lembaga-lembaga Negara dalam Susunan Pemerintahan Pusat
32
B. Organisasi Pemerintahan Tingkat Pusat
37
Bab 4
Globalisasi
43
A. Contoh Pengaruh Globalisasi di Lingkungan Sekitar
44
B. Jenis Budaya Indonesia yang Pernah Ditampilkan dalam Misi
Kebudayaan Internasional
48
C. Sikap terhadap Pengaruh Globalisasi yang Terjadi di Lingkungan
Sekitar
52
Evaluasi Akhir Tahun
57
Glosarium
61
Daftar Pustaka
62
vi
Bab 1
Sistem Pemerintahan Desa dan Pemerintah Kecamatan
11
11
1
Sistem Pemerintahan Desa
dan Pemerintah Kecamatan
Bab Bab
Bab Bab
Bab
11
11
1
Peta
Konsep
Pada bab 1 kelas IV ini kamu akan belajar tentang pemerintahan
desa dan pemerintah kecamatan. Pemerintahan desa terdiri atas
pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sedangkan
pemerintah kecamatan terdiri atas camat dan perangkat kecamatan. Di
dalam pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan masing-masing
memiliki struktur organisasi yang berbeda. Bagaimana struktur
organisasi pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan? Apakah
antara desa dan kecamatan yang satu dengan yang lainnya pasti
memiliki struktur organisasi yang sama?
Bagaimana struktur organisasi pemerintahan desa dan pemerintah
kecamatan akan kamu ketahui setelah mempelajari uraian materi pada
bab 1 ini. Selain itu, kamu juga dapat mengetahui lembaga-lembaga
apa saja yang ada di dalam pemerintahan desa dan pemerintah
kecamatan.
Lembaga
yang Ada di
Pemerintahan
Desa
Struktur
Organisasi
Desa
Sistem
Pemerintahan Desa
Lembaga
yang Ada di
Pemerintah
Kecamatan
Struktur
Organisasi
Kecamatan
Sistem Pemerintah
Kecamatan
memiliki
Masyarakat
menjelaskan tentang
menjelaskan tentang
22
22
2
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
A.A.
A.A.
A.
Lembaga-lembaga dalam Susunan P
Lembaga-lembaga dalam Susunan P
Lembaga-lembaga dalam Susunan P
Lembaga-lembaga dalam Susunan P
Lembaga-lembaga dalam Susunan P
emerintahanemerintahan
emerintahanemerintahan
emerintahan
DesaDesa
DesaDesa
Desa
Lembaga adalah badan (organisasi) yang tujuannya melakukan
penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha. Desa adalah
pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang
dipimpin oleh kepala desa. Istilah desa dapat disebut dengan nama
lain. Begitu pula segala istilah
dan lembaga-lembaga di desa
dapat disebut dengan nama lain
sesuai dengan karakteristik adat
istiadat desa tersebut. Hal ini
merupakan salah satu pengakuan
dan penghormatan pemerintah
terhadap asal usul dan adat
istiadat setempat. Di beberapa
daerah, untuk menyebut desa
dipergunakan istilah antara lain
nagari di Sumatera Barat,
kampung di Papua, dan gampong
di Nanggroe Aceh Darussalam.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa, disebut bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan desa adalah kegiatan mengurus dan mengatur
kepentingan masyarakat desa. Pemerintahan desa adalah sebuah
organisasi. Oleh karena itu, di dalam pemerintahan desa terdapat
lembaga pemerintahan dan susunan organisasinya.
Sumber:
www.eljohn.net
Gambar 1.1
Desa di daerah Sumatera
Barat disebut dengan istilah nagari
Bab 1
Sistem Pemerintahan Desa dan Pemerintah Kecamatan
33
33
3
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memerhatikan asal
usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau
bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi
dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah
ada. Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan
berdasarkan prakarsa pemerintah desa bersama BPD dengan
memerhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang
berubah menjadi kelurahan, lurah dan perangkatnya diisi dari pegawai
negeri sipil dan kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola
oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat
setempat. Dalam wilayah desa dapat dibagi atas dusun yang merupakan
bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan ditetapkan dengan
peraturan desa.
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan
merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa
bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Pemerintahan desa
terdiri atas pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa
Kewenangan desa menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 7 di antaranya adalah
urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa,
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang
diserahkan pengaturannya kepada desa dan tugas pembantuan dari
pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten serta
urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangan-
undangan yang diserahkan kepada desa. Khusus berhubungan dengan
urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
antara lain menetapkan peraturan desa, memilih pimpinan pemerintahan
desa, memiliki kekayaan sendiri, menggali dan menetapkan sumber-
sumber pendapatan desa, menyelenggarakan gotong royong, dan lain-
lain.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi
kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APB Desa), bantuan pemerintah, dan bantuan pemerintah daerah.
Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan
oleh pemerintah desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD).
44
44
4
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Sumber pendapatan desa antara lain:
1. Pendapatan asli desa, antara
lain hasil usaha desa, hasil
kekayaan desa (seperti tanah
kas desa, pasar desa,
bangunan desa), hasil
swadaya dan partisipasi,
hasil gotong royong.
2. Bagi hasil pajak daerah
kabupaten/kota bagian dari
dana perimbangan keuangan
pusat dan daerah.
3. Bantuan keuangan dari
pemerintah, pemerintah
provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.
4. Hibah dan sumbangan dari pihak ke tiga yang tidak mengikat. APB
Desa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa dan
pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah
perencanaan pembangunan desa. Kepala desa bersama BPD
menetapkan APB Desa setiap tahun dengan peraturan desa
1. Kepala Desa
Kepala desa dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan
kepala desa atau disingkat pilkades. Masa jabatan kepala desa adalah
6 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan
berikutnya. Kepala desa dan perangkat desa umumnya berasal dari
penduduk setempat dan menetap atau bertempat tinggal di desa itu.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 14
sampai dengan 15 dengan tegas dijelaskan tugas, kewenangan,
kewajiban, dan hak kepala desa. Tugas kepala desa antara lain
menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan. Kewenangan kepala desa antara lain memimpin
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kewajiban
kepala desa antara lain meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
Sumber:
www.lecturer.ukdw.ac.id
Gambar 1.2
Pendapatan asli desa salah
satunya berasal dari hasil kekayaan
desa, yaitu pasar
Bab 1
Sistem Pemerintahan Desa dan Pemerintah Kecamatan
55
55
5
termasuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
kepada bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban
kepada BPD. Syarat-syarat menjadi calon kepala desa sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 sebagai berikut.
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta
pemerintah.
c.
Berpendidikan paling rendah SLTP atau sederajat.
d. Berusia paling rendah 25 tahun.
e. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
f.
Penduduk desa setempat.
g. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan
dengan hukuman paling singkat 5 tahun.
h. Tidak dicabut hak pilihnya.
i.
Belum pernah menjabat kepala desa paling lama 10 tahun atau 2
kali masa jabatan.
j.
Memenuhi syarat lain yang diatur peraturan daerah kabupaten/kota.
2. Perangkat Desa
Perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya yang dibantu beberapa staf
seperti kepala urusan (kaur), pelaksana teknis lapangan, dan unsur
kewilayahan. Perangkat desa tersebut terdiri atas sekretaris desa dan
perangkat desa lainnya. Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah
kabupaten/kota atas nama bupati/walikota. Sekretaris desa bertugas
membantu kepala desa di bidang pembinaan administrasi dan
memberikan pelayanan teknis administrasi kepala seluruh perangkat
desa. Perangkat desa lainnya yaitu sekretariat desa, pelaksana teknis
lapangan, dan unsur kewilayahan diangkat oleh kepala desa dari
penduduk desa, yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa. Dalam
melaksanakan tugasnya, perangkat desa bertanggung jawab kepada
kepala desa. Kepala desa dan perangkat desa diberikan penghasilan
tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya sesuai dengan
kemampuan keuangan desa.
66
66
6
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
3. Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga
perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan
berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri atas ketua rukun
warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh
atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6
tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan
berikutnya. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap
jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa. BPD berfungsi
menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung, dan
menyalurkan aspirasi masyarakat.
4. Lembaga Kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yaitu lembaga
yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan
merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan desa. Salah
satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan
dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
B.B.
B.B.
B.
Struktur Organisasi P
Struktur Organisasi P
Struktur Organisasi P
Struktur Organisasi P
Struktur Organisasi P
emerintahan Desa
emerintahan Desa
emerintahan Desa
emerintahan Desa
emerintahan Desa
Susunan organisasi pemerintahan di setiap desa tidak tentu sama.
Hal ini karena tergantung dari kebutuhan dan keadaan desa masing-
masing. Desa memiliki pemerintahan sendiri. Seperti yang sudah
dijelaskan di depan bahwa pemerintahan desa terdiri atas pemerintah
desa (yang meliputi kepala desa dan perangkat desa) dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD). Lebih lanjut bisa dirinci sebagai berikut.
a. Kepala desa
b. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
c.
Sekretaris desa
d. Kepala urusan pemerintahan
e. Kepala urusan pembangunan
Bab 1
Sistem Pemerintahan Desa dan Pemerintah Kecamatan
77
77
7
f.
Kepala urusan kesejahteraan rakyat
g. Kepala urusan keuangan
h. Kepala urusan umum
Untuk lebih jelasnya lagi perhatikan contoh bagan struktur
organisasi pemerintahan desa di bawah ini!
Bagan 1.1
Contoh struktur organisasi pemerintahan desa
C.C.
C.C.
C.
Lembaga-lembaga dalam Susunan Wilayah
Lembaga-lembaga dalam Susunan Wilayah
Lembaga-lembaga dalam Susunan Wilayah
Lembaga-lembaga dalam Susunan Wilayah
Lembaga-lembaga dalam Susunan Wilayah
KecamatanKecamatan
KecamatanKecamatan
Kecamatan
Kecamatan adalah wilayah administratif di Indonesia di bawah
kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-
kelurahan. Pemerintah kecamatan dipimpin oleh camat dengan dibantu
oleh perangkat kecamatan. Camat merupakan pegawai negeri sipil dan
bertanggung jawab kepada bupati atau walikota karena kecamatan
adalah bawahan kabupaten atau kota. Perangkat kecamatan juga
berstatus pegawai negeri sipil dan bertanggung jawab pada camat.
Badan Permusyawaratan Desa
Kaur
Pembangunan
Kaur
Kesejahteraan
Rakyat
Kaur
Keuangan
Kaur
Umum
Kaur
Pemerintahan
Sekretaris Desa
Kepala Desa
88
88
8
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Perangkat kecamatan itu antara lain:
1. Sekretaris kecamatan
2. Seksi-seksi yang terdiri atas:
a. Seksi pemerintahan
b. Seksi pembangunan
c.
Seksi perekonomian
d. Seksi kemasyarakatan
e. Seksi ketenteraman dan ketertiban
Sedangkan istilah kecamatan di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam disebut juga dengan sagoe cut, sedangkan di Papua disebut
dengan distrik. Disebut apa di daerahmu?
Sumber:
www.garut.go.id
Gambar 1.3
Kantor kecamatan di salah satu daerah di Indonesia
Bab 1
Sistem Pemerintahan Desa dan Pemerintah Kecamatan
99
99
9
Camat
Sekretariat
Seksi
Pemerintahan
Seksi
Pembangunan
Seksi
Perekonomian
Seksi
Kemasyarakatan
Seksi
Ketenteraman
dan Ketertiban
Kelurahan
D.D.
D.D.
D.
Struktur Organisasi Wilayah Kecamatan
Struktur Organisasi Wilayah Kecamatan
Struktur Organisasi Wilayah Kecamatan
Struktur Organisasi Wilayah Kecamatan
Struktur Organisasi Wilayah Kecamatan
Camat merupakan pemimpin kecamatan. Camat berkedudukan
sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah
kecamatan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati
melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Camat diangkat oleh bupati/
walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari pegawai negeri
sipil yang memenuhi syarat.
Tugas camat adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan
yang dilimpahkan oleh bupati sesuai karakteristik wilayah kebutuhan
daerah dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan lainnya
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Seperti halnya desa,
struktur organisasi di satu kecamatan dengan kecamatan lainnya juga
belum tentu sama. Seksi-seksi yang ada juga dapat berlainan. Hal ini
karena antara satu kecamatan dengan kecamatan lainnya memiliki
kondisi dan kebutuhan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, struktur
organisasi yang ada harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi
masing-masing kecamatan. Untuk lebih memahami organisasi
pemerintah kecamatan, perhatikan bagan berikut ini.
Bagan 1.2
Struktur organisasi pemerintah kecamatan
1010
1010
10
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
1. Pemerintahan desa adalah kegiatan mengurus dan mengatur
kepentingan masyarakat desa.
2. Pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (BPD).
3. Pemerintah desa yang dimaksud adalah kepala desa dan perangkat
desa.
4. Perangkat desa terdiri atas sekretaris desa dan perangkat desa
lainnya, yaitu sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan, dan
unsur kewilayahan.
5. Pemerintah kecamatan terdiri atas camat dan perangkat kecamatan.
6. Perangkat kecamatan itu antara lain:
a. Sekretaris kecamatan
b. Seksi-seksi yang terdiri atas:
1) Seksi pemerintahan
2) Seksi pembangunan
3) Seksi perekonomian
4) Seksi kemasyarakatan
5) Seksi ketenteraman dan ketertiban
Latihan SoalLatihan Soal
Latihan SoalLatihan Soal
Latihan Soal
A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar dengan memberi
tanda silang (X) pada huruf
a, b, c
, atau
d
di bawah ini!
1. Kegiatan mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa
disebut . . . .
a. pemerintahan desa
c.
kegiatan desa
b. pemerintah desa
d. kewajiban desa
RR
RR
R
ingkingk
ingkingk
ingk
asanasan
asanasan
asan
Bab 1
Sistem Pemerintahan Desa dan Pemerintah Kecamatan
1111
1111
11
2. Pemerintah desa terdiri atas . . . .
a. kepala desa
b. kepala desa dan perangkat desa
c.
perangkat desa
d. sekretaris desa dan unsur kewilayahan
3. Lembaga pemerintahan di Indonesia yang paling bawah . . . .
a. desa/kelurahan
c.
kabupaten
b. kecamatan
d. provinsi
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005
mengatur tentang . . . .
a. kecamatan
b. pemerintah daerah
c.
desa
d. Badan Permusyawaratan Desa
5. Desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi . . . .
a. kecamatan
c.
kelurahan
b. kabupaten
d. kota
6. Pemerintah kecamatan terdiri atas . . . .
a. camat
b. perangkat kecamatan
c.
camat dan perangkat kecamatan
d. sekretaris kecamatan dan seksi kesejahteraan rakyat
7. Perangkat kecamatan bertanggung jawab kepada . . . .
a. bupati
c.
camat
b. walikota
d.
gubernur
8. Istilah kecamatan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut
dengan istilah . . . .
a. sagoe cut
c.
distrik
b. nagari
d. gampong
9. Pemerintah kecamatan adalah bawahan dari . . . .
a. pemerintah kabupaten atau kota
b. pemerintah provinsi
c.
pemerintah daerah
d. pemerintah pusat
10. Camat diangkat oleh bupati atau walikota atas usul . . . .
a. gubernur
c.
menteri dalam negeri
b. sekretaris daerah
d.
presiden
1212
1212
12
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
Pendidikan Kewarganegaraan 4 SD
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan tepat!
1. Sebutkan lembaga-lembaga yang ada di pemerintahan desa dan
pemerintah kecamatan!
2. Mengapa organisasi pemerintahan di satu desa dengan desa
lainnya belum tentu sama?
3. Sebutkan kewajiban kepala desa!
4. Sebutkan siapa saja perangkat kecamatan itu!
5. Gambarkan struktur organisasi pemerintah kecamatan?
1. Bagi kamu yang tinggal di desa, kelurahan, atau kecamatan
kunjungilah kantor pemerintah tersebut sesuai di mana kamu tinggal,
kemudian tulislah lembaga-lembaga yang ada di pemerintahan
desa, kelurahan, atau pemerintah kecamatan di daerahmu tersebut.
Gambarkan juga struktur organisasinya!
2. Sebagai warga desa, kelurahan, atau kecamatan, apa yang kamu
lakukan jika ada teman-temanmu dari desa, kelurahan, atau
kecamatan lain terkena bencana banjir? Diskusikan bersama teman
sebangkumu!
TT
TT
T
ugasugas
ugasugas
ugas